Description | Policy | |
---|---|---|
MSN Broadband | ||
Subscription | 1 | Layanan Broadband hanya diperuntukan kepada Single Family Home (Rumah) atau Unit Apartment. |
2 | Pelanggan tidak diperbolehkan untuk menyewakan, menjual kembali, dan/atau mengalihkan penggunaan Layanan MSN (baik sebagian atau seluruhnya) kepada pihak lain manapun tanpa persetujuan dari MSN. | |
3 | Paket 10 Mbps hanya dibuka di lokasi tertentu. Untuk residensial dan apartemen serta type perumahan kelas C sesuai persetujuan Direktorat Sales | |
Form Berlangganan | 4 | Pelanggan wajib mengisi secara benar dan menandatangi form berlangganan MSN Broadband. Bila pelanggan tidak dapat menandatangani, form wajib ditandatangan oleh Sales dan Team Leader |
5 | Pelanggan diwajibkan untuk membaca dengan seksama syarat dan ketentuan berlangganan sebagaimana tercantum pada https://www.ptmsn.co.id/#featur-section | |
Setup Fee | 6 | Pelanggan baru akan dikenakan biaya pemasangan sebesar Rp. 300.000 (One time charge). |
Reopen | 7 | Pelanggan yang ingin melakukan Reopen di alamat/unit yang sama boleh mendapatkan promo bila sudah berhenti berlangganan lebih dari 3 bulan. Bila pelanggan melakukan reopen di alamat/unit yang berbeda pelanggan diperbolehkan untuk mendapatan promo dengan menggunakan akun baru. |
Bad Debt | 8 | Pelanggan yang terdeteksi dengan status Bad Debt diwajibkan untuk menyelesaikan tagihan yang terhutang ke MSN sebelum dapat berlangganan kembali. |
9 | Pelanggan yang berstatus Bad Debt namun pada akun sebelumnya pelanggan merupakan PIC dari sebuah perusahaan dapat berlangganan kembali dengan pengajuan exception form dan di approve oleh divisi Product (Direktorat Sales) | |
Relokasi | 10 | Pelanggan aktif dengan status pindah alamat rumah/unit akan dikenakan biaya relokasi sebesar Rp. 250.000 (one time charge) |
Multiple Service | 11 | Hanya 1 layanan yang diperbolehkan untuk 1 alamat (Home ID), bila ingin dilakukan lebih dari 1 layanan wajib melampiran Exception Form dan Surat sewa bila berbeda kepememilikan. Contoh : Lokasi Ruko |
12 | Layanan yang diperbolehkan untuk akun penambahan dalam 1 alamat (Home ID) bila sama kepemilikan adalah minimal sama jenis layanan dengan akun sebelumnya. | |
13 | Khusus pelanggan dengan pendaftaran melalui broker, wajib melampirkan surat sewa untuk setiap registrasi per unitnya. Bila terdapat akun yang berstatus Bad Debt atas nama broker, beliau tidak diperkenankan untuk dapat mendaftar sebelum akun Bad Debt dan harus sudah diselesaikan Administrasinya. | |
Change Service | 14 | Setiap pelanggan diperbolehkan untuk melakukan Upgrade ataupun Downgrade layanan. Adjustment tagihan akan disesuaikan di tagihan bulan berikutnya. |
Promo | 15 | Promo yang dapat dipilih oleh pelanggan merupakan promo yang masih berjalan dalam ketentuan promo Internet MSN saat tersebut. |
16 | Bila terjadi pembatalan pengambilan promo oleh pelanggan setelah proses instalasi, sales wajib melampirkan exception form untuk pembatalannya. | |
Kontrak & Penalty | 17 | Pelanggan yang memutuskan berlangganan sebelum masa kontrak selesai maka akan dikenakan penalty sebesar Rp. 1.000.000 |
18 | Pelanggan Rumahan, Apartment dengan status sewa kurang dari 3 bulan maka diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dana atau surat kontrak yang sah untuk dapat berlangganan. | |
Trouble Call (TC) | 19 | Trouble Call (TC) Free jika masalah yang terjadi adalah disebabkan oleh kesalahan MSN |
E billing | ||
Tagihan dan Cara pembayaran | 20 | Biaya Instalasi dan Biaya berlangganan, yang sesuai dengan jenis Layanan dan/atau fasilitas tambahan menurut permintaan Pelanggan, wajib dilunasi pada tanggal jatuh tempo di setiap bulan penagihan. Untuk jenis metode pembayaran dapat dilihat di https://www.ptmsn.co.id/#pembayaran |
21 | Pelanggan baru wajib melakukan pembayaran tagihan pertamanya maksimum 7-10 hari setelah aktifasi. | |
22 | MSN Akan mengirimkan tagihan melalui e billing dengan alamat email yang dicantumkan pelanggan dalam Form Berlangganan MSN. Pencetakan dan pengiriman billing akan dilakukan setiap tanggal 1-5 setiap bulannya. | |
23 | Tanggal jatuh tempo untuk pembayaran adalah tanggal 15 setiap bulannya. | |
24 | Pengiriman tagihan secara cetak akan dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000 setiap pengiriman | |
25 | Setiap bulannya pada tagihan, customer akan dikenakan biaya materai 10.000 jika tagihan per bulannya di atas 1.000.000 | |
26 | Petugas dan/atau karyawan MSN tidak diperkenankan menerima pembayaran tagihan berlangganan ataupun pemberian lainnya dari pelanggan. | |
Freezed Account | 27 | Pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran setelah jatuh tempo akan otomatis terblokir akses internetnya. Dan akan masuk ke walled garden dengan akses internet yang dibatasi |
Copyright PT. Media Solusi Network ©